Selamat Datang Di

LPH LUMOSA

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LUMOSA adalah lembaga resmi yang bergerak di bidang pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, didirikan oleh Yayasan Lumosa Amal Mulia. Kami berkomitmen mendukung sistem jaminan produk halal di Indonesia demi melindungi hak konsumen Muslim serta mendorong tumbuhnya industri halal yang berintegritas.

Produk Tersertifikasi
0 +
Akurasi Audit
0 %
Konsultasi
0 /7

Tentang Kami

Lembaga Pemeriksa Halal LUMOSA

 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LUMOSA adalah lembaga resmi yang bergerak di bidang pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, didirikan oleh Yayasan Lumosa Amal Mulia. Kami berkomitmen mendukung sistem jaminan produk halal di Indonesia demi melindungi hak konsumen Muslim serta mendorong tumbuhnya industri halal yang berintegritas.

Sebagai mitra terpercaya bagi pelaku usaha, LPH LUMOSA hadir untuk memastikan bahwa produk dan proses produksinya memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan pemerintah. Dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, integritas, dan keilmuan, kami berkomitmen memberikan layanan pemeriksaan halal yang akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

VISI

Menjadi lembaga pemeriksa halal yang terpercaya dan terdepan dengan memberikan pelayanan yang mudah, unggul dan terjangkau di Indonesia.

MISI

Layanan Kami

LPH LUMOSA

Pemeriksaan Dokumen Halal

Menelaah kelengkapan dan kesesuaian dokumen terkait bahan baku, proses produksi, dan sistem jaminan halal yang diajukan oleh pelaku usaha.

Audit Lapangan ke Lokasi Produksi

Melakukan pemeriksaan langsung ke fasilitas produksi untuk memastikan bahwa seluruh tahapan produksi berjalan sesuai standar kehalalan.

Verifikasi Data Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

Menilai keakuratan dan implementasi sistem jaminan halal yang dimiliki perusahaan, termasuk kebijakan halal, tim halal, dan pelatihan.

Pemberian Rekomendasi untuk Sertifikasi Halal

Setelah pemeriksaan selesai, LPH memberikan rekomendasi kepada BPJPH sebagai dasar penetapan fatwa halal oleh MUI.

Pendampingan Pre-Audit Halal

Memberikan bimbingan dan edukasi awal bagi pelaku usaha agar siap menghadapi proses audit halal secara efektif dan efisien.

Proses Kerja

Proses Sertifikasi Halal Melalui LPH LUMOSA

LPH LUMOSA memberikan layanan pemeriksaan halal sebagai bagian dari proses sertifikasi halal oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Prosedur ini dilakukan secara sistematis dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berikut adalah tahapan umum dalam proses sertifikasi halal reguler.

Pendaftaran di SIHALAL (BPJPH)

Pelaku usaha mendaftarkan produknya melalui sistem informasi halal BPJPH

Penunjukan LPH Lumosa Oleh Pelaku Usaha pada Platform SIHALAL​

BPJPH menunjuk LPH LUMOSA untuk melakukan pemeriksaan halal

Pemeriksaan Dokumen

LPH LUMOSA memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen halal

Audit Lapangan ke Lokasi Produksi

Tim auditor melakukan pemeriksaan langsung ke fasilitas produksi

Penyusunan & Penyampaian Laporan Audit

LPH LUMOSA memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen halal

Penetapan Keputusan Fatwa Halal oleh MUI

MUI menetapkan fatwa halal berdasarkan rekomendasi dari LPH

Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH

BPJPH menerbitkan sertifikat halal resmi untuk produk yang lolos audit

Estimasi Waktu Proses

Verifikasi Dokumen

3–5 hari kerja

Audit Lapangan

5–7 hari kerja sejak jadwal ditetapkan

Penyusunan Laporan

3–5 hari kerja

Sidang Fatwa & Sertifikat

± 14 hari kerja setelah laporan masuk

Catatan: Waktu proses dapat bervariasi tergantung kelengkapan dokumen, kesiapan pelaku usaha, dan jadwal sidang fatwa halal.

Hak & Kewajiban Pelaku Usaha

Memahami Peran Anda dalam Sertifikasi Halal

Untuk kelancaran proses sertifikasi, penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui hak dan kewajibannya.

Hak Pelaku Usaha

Kewajiban Pelaku Usaha

Butuh Informasi Lebih Detail?

Untuk memahami lebih lanjut, silakan hubungi tim kami atau unduh panduan lengkap.

Proses Banding

Informasi Banding & Keberatan

Hak Pelaku Usaha untuk Menyampaikan Ketidakpuasan atas Hasil Pemeriksaan

LPH LUMOSA menjunjung tinggi prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap proses pemeriksaan halal. Oleh karena itu, pelaku usaha diberikan ruang untuk mengajukan keberatan atau banding apabila terdapat ketidaksesuaian, ketidakjelasan, atau ketidakpuasan atas hasil pemeriksaan.

Apa yang Dimaksud dengan Banding?

Banding adalah permintaan resmi dari pelaku usaha kepada LPH LUMOSA untuk meninjau kembali hasil audit halal atau rekomendasi yang diberikan, apabila terdapat alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prosedur Pengajuan Banding

Pelaku usaha menyampaikan surat banding secara tertulis maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima hasil audit atau rekomendasi.

Banding harus disertai dengan alasan yang jelas, serta bukti atau dokumen pendukung yang relevan.

Tim khusus di LPH LUMOSA yang tidak terlibat dalam audit awal akan menelaah permohonan banding secara independen.

Hasil evaluasi banding akan diberikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Tindak Lanjut

Apabila banding diterima, LPH LUMOSA dapat: pemeriksaan.

Komitmen LPH LUMOSA

LPH LUMOSA berkomitmen memberikan ruang yang adil bagi pelaku usaha, sebagai bagian dari pelayanan halal yang profesional, terbuka, dan terpercaya.

FAQ & Edukasi

Pertanyaan Umum & Layanan Pendukung

LPH LUMOSA berkomitmen memberikan kemudahan akses informasi dan pendampingan bagi pelaku usaha dalam proses pemeriksaan halal. Berikut ini adalah layanan tambahan yang tersedia untuk membantu pelaku usaha lebih siap dan efisien menghadapi sertifikasi halal.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu sertifikasi halal dan mengapa penting?

Sertifikasi halal adalah proses pemeriksaan dan pengujian produk untuk memastikan kehalalan sesuai syariat Islam. Penting untuk melindungi konsumen Muslim dan meningkatkan daya saing produk di pasar halal global.

Proses sertifikasi halal memakan waktu sekitar 30-60 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kesiapan fasilitas produksi untuk audit lapangan.

Dokumen yang diperlukan meliputi: profil perusahaan, daftar produk, daftar bahan baku dan pemasok, flow chart produksi, denah lokasi produksi, dan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

LPH LUMOSA menyediakan konsultasi awal gratis untuk membantu pelaku usaha memahami proses sertifikasi halal dan persiapan yang diperlukan.

Jika produk tidak lolos audit, LPH akan memberikan laporan detail dengan rekomendasi perbaikan. Pelaku usaha dapat melakukan perbaikan dan mengajukan audit ulang.

Sertifikat halal memiliki masa berlaku 4 tahun. Sebelum masa berlaku habis, pelaku usaha harus mengajukan perpanjangan sertifikat halal.

Layanan Pendukung

Pertanyaan Umum

Format tanya jawab seputar sertifikasi halal

Formulir & Auto-Reply WhatsApp

Form isian awal untuk pemetaan usaha

Untuk mempercepat respons dan pemetaan kebutuhan usaha, pelaku usaha disarankan untuk mengisi informasi awal saat menghubungi LPH LUMOSA melalui WhatsApp. Data ini akan membantu kami memberikan layanan yang lebih tepat sasaran:

Mohon informasikan:

  1. Nama usaha
  2. Bidang usaha
  3. Skala usaha (mikro/kecil/menengah/besar)
  4. Jumlah fasilitas produksi (dapur/outlet/cabang)
  5. Alamat lokasi produksi
  6. Jumlah produk/menu
  7. Omzet setahun (estimasi)
  8. Jumlah pegawai

Setelah data awal diterima, tim LPH akan menindaklanjuti dengan penjadwalan konsultasi atau pendampingan sesuai kebutuhan.

Jadwal Pendampingan/Workshop

Jika tersedia, bisa ditautkan ke form pendaftaran

Edukasi Halal untuk UMKM

Artikel, infografik, atau video

Masih Butuh Bantuan?

Tim ahli LPH LUMOSA siap membantu Anda dalam proses sertifikasi halal. Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan pendampingan profesional.

Hubungi Kami

Mari Diskusikan & Kebutuhan Anda

Tim ahli kami siap membantu Anda menemukan solusi sertifikasi halal yang tepat untuk mengembangkan bisnis Anda.

Kirim Pesan

Informasi Kontak

Email Utama

lphlumosa@gmail.com
Respon dalam 1-2 jam kerja

Email Halal Center

lumosahalalcenter@gmail.com
Untuk pertanyaan spesifik

Telepon

082317786362
Senin - Jumat, 9:00 - 18:00

Alamat

Jl. Maruga Raya No.8H Serua Ciputat Tangerang Selatan, Banten
Kunjungi kantor kami

Lokasi Kantor

Kunjungi kantor kami di Jl. Maruga Raya No.8H Serua Ciputat Tangerang Selatan untuk konsultasi langsung dengan tim ahli kami. Appointment dapat dibuat melalui telepon atau email.