Selamat Datang Di
LPH LUMOSA
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LUMOSA adalah lembaga resmi yang bergerak di bidang pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, didirikan oleh Yayasan Lumosa Amal Mulia. Kami berkomitmen mendukung sistem jaminan produk halal di Indonesia demi melindungi hak konsumen Muslim serta mendorong tumbuhnya industri halal yang berintegritas.
Tentang Kami
Lembaga Pemeriksa Halal LUMOSA
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LUMOSA adalah lembaga resmi yang bergerak di bidang pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, didirikan oleh Yayasan Lumosa Amal Mulia. Kami berkomitmen mendukung sistem jaminan produk halal di Indonesia demi melindungi hak konsumen Muslim serta mendorong tumbuhnya industri halal yang berintegritas.
Sebagai mitra terpercaya bagi pelaku usaha, LPH LUMOSA hadir untuk memastikan bahwa produk dan proses produksinya memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan pemerintah. Dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, integritas, dan keilmuan, kami berkomitmen memberikan layanan pemeriksaan halal yang akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
VISI
Menjadi lembaga pemeriksa halal yang terpercaya dan terdepan dengan memberikan pelayanan yang mudah, unggul dan terjangkau di Indonesia.
MISI
- Memberikan layanan pemeriksaan dan sertifikasi halal yang akurat, transparan, dan profesional.
- Meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya produk halal.
- Mendukung perkembangan industri halal melalui kerjasama dengan berbagai pihak terkait.
- Menjaga standar kualitas yang tinggi dalam setiap aspek pemeriksaan dan sertifikasi halal.
- Mendorong inovasi dan penelitian dalam bidang halal untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Layanan Kami
LPH LUMOSA
Pemeriksaan Dokumen Halal
Menelaah kelengkapan dan kesesuaian dokumen terkait bahan baku, proses produksi, dan sistem jaminan halal yang diajukan oleh pelaku usaha.
Audit Lapangan ke Lokasi Produksi
Melakukan pemeriksaan langsung ke fasilitas produksi untuk memastikan bahwa seluruh tahapan produksi berjalan sesuai standar kehalalan.
Verifikasi Data Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
Menilai keakuratan dan implementasi sistem jaminan halal yang dimiliki perusahaan, termasuk kebijakan halal, tim halal, dan pelatihan.
Pemberian Rekomendasi untuk Sertifikasi Halal
Setelah pemeriksaan selesai, LPH memberikan rekomendasi kepada BPJPH sebagai dasar penetapan fatwa halal oleh MUI.
Pendampingan Pre-Audit Halal
Memberikan bimbingan dan edukasi awal bagi pelaku usaha agar siap menghadapi proses audit halal secara efektif dan efisien.
Proses Kerja
Proses Sertifikasi Halal Melalui LPH LUMOSA
LPH LUMOSA memberikan layanan pemeriksaan halal sebagai bagian dari proses sertifikasi halal oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Prosedur ini dilakukan secara sistematis dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berikut adalah tahapan umum dalam proses sertifikasi halal reguler.
Pendaftaran di SIHALAL (BPJPH)
Pelaku usaha mendaftarkan produknya melalui sistem informasi halal BPJPH
Penunjukan LPH Lumosa Oleh Pelaku Usaha pada Platform SIHALAL
BPJPH menunjuk LPH LUMOSA untuk melakukan pemeriksaan halal
Pemeriksaan Dokumen
LPH LUMOSA memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen halal
Audit Lapangan ke Lokasi Produksi
Tim auditor melakukan pemeriksaan langsung ke fasilitas produksi
Penyusunan & Penyampaian Laporan Audit
LPH LUMOSA memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen halal
Penetapan Keputusan Fatwa Halal oleh MUI
MUI menetapkan fatwa halal berdasarkan rekomendasi dari LPH
Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
BPJPH menerbitkan sertifikat halal resmi untuk produk yang lolos audit
Estimasi Waktu Proses
Verifikasi Dokumen
3–5 hari kerja
Audit Lapangan
5–7 hari kerja sejak jadwal ditetapkan
Penyusunan Laporan
3–5 hari kerja
Sidang Fatwa & Sertifikat
± 14 hari kerja setelah laporan masuk
Catatan: Waktu proses dapat bervariasi tergantung kelengkapan dokumen, kesiapan pelaku usaha, dan jadwal sidang fatwa halal.
Hak & Kewajiban Pelaku Usaha
Memahami Peran Anda dalam Sertifikasi Halal
Untuk kelancaran proses sertifikasi, penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui hak dan kewajibannya.
Hak Pelaku Usaha
- Mendapatkan penjelasan yang jelas tentang alur dan tahapan sertifikasi halal.
- Mendapatkan pelayanan yang adil, profesional, dan tidak diskriminatif dari auditor LPH.
- Mengajukan keberatan atau banding atas hasil pemeriksaan jika dirasa tidak sesuai.
- Menjaga kerahasiaan informasi usaha yang diberikan kepada LPH.
- Mendapatkan salinan laporan hasil audit dari LPH.
- Mendapatkan informasi biaya secara terbuka dan tertulis.
Kewajiban Pelaku Usaha
- Menyediakan seluruh dokumen dan data yang diperlukan secara lengkap dan jujur.
- Memberikan akses penuh ke fasilitas produksi saat audit dilakukan.
- Menjamin bahwa tidak ada bahan haram yang digunakan dalam produk atau proses produksi.
- Melaksanakan dan memelihara Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
- Menyampaikan perubahan data, seperti penambahan produk atau lokasi produksi, kepada BPJPH/LPH.
- Membayar biaya sertifikasi sesuai dengan kesepakatan.
Butuh Informasi Lebih Detail?
Untuk memahami lebih lanjut, silakan hubungi tim kami atau unduh panduan lengkap.
Proses Banding
Informasi Banding & Keberatan
Hak Pelaku Usaha untuk Menyampaikan Ketidakpuasan atas Hasil Pemeriksaan
LPH LUMOSA menjunjung tinggi prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap proses pemeriksaan halal. Oleh karena itu, pelaku usaha diberikan ruang untuk mengajukan keberatan atau banding apabila terdapat ketidaksesuaian, ketidakjelasan, atau ketidakpuasan atas hasil pemeriksaan.
Apa yang Dimaksud dengan Banding?
Banding adalah permintaan resmi dari pelaku usaha kepada LPH LUMOSA untuk meninjau kembali hasil audit halal atau rekomendasi yang diberikan, apabila terdapat alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prosedur Pengajuan Banding
- Pengajuan Tertulis
Pelaku usaha menyampaikan surat banding secara tertulis maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima hasil audit atau rekomendasi.
- Penyertaan Alasan & Bukti
Banding harus disertai dengan alasan yang jelas, serta bukti atau dokumen pendukung yang relevan.
- Evaluasi Internal
Tim khusus di LPH LUMOSA yang tidak terlibat dalam audit awal akan menelaah permohonan banding secara independen.
- Keputusan Banding
Hasil evaluasi banding akan diberikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Tindak Lanjut
Apabila banding diterima, LPH LUMOSA dapat: pemeriksaan.
- Terakreditasi & Resmi – Terdaftar dan diawasi oleh BPJPH sesuai ketentuan UU No. 33 Tahun 2014.
- Mencabut atau mengubah rekomendasi awal
- Memberikan klarifikasi dan penyesuaian dokumen
- Catatan Penting
- Banding tidak mengubah proses sertifikasi halal yang menjadi kewenangan BPJPH dan MUI.
- Seluruh proses banding akan dokumentasi dengan baik sebagai bagian dari sistem manajemen mutu LPH LUMOSA.
- Banding tidak dipungut biaya.
Komitmen LPH LUMOSA
LPH LUMOSA berkomitmen memberikan ruang yang adil bagi pelaku usaha, sebagai bagian dari pelayanan halal yang profesional, terbuka, dan terpercaya.
FAQ & Edukasi
Pertanyaan Umum & Layanan Pendukung
LPH LUMOSA berkomitmen memberikan kemudahan akses informasi dan pendampingan bagi pelaku usaha dalam proses pemeriksaan halal. Berikut ini adalah layanan tambahan yang tersedia untuk membantu pelaku usaha lebih siap dan efisien menghadapi sertifikasi halal.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu sertifikasi halal dan mengapa penting?
Sertifikasi halal adalah proses pemeriksaan dan pengujian produk untuk memastikan kehalalan sesuai syariat Islam. Penting untuk melindungi konsumen Muslim dan meningkatkan daya saing produk di pasar halal global.
Berapa lama proses sertifikasi halal melalui LPH LUMOSA?
Proses sertifikasi halal memakan waktu sekitar 30-60 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kesiapan fasilitas produksi untuk audit lapangan.
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk sertifikasi halal?
Dokumen yang diperlukan meliputi: profil perusahaan, daftar produk, daftar bahan baku dan pemasok, flow chart produksi, denah lokasi produksi, dan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Apakah ada biaya untuk konsultasi awal?
LPH LUMOSA menyediakan konsultasi awal gratis untuk membantu pelaku usaha memahami proses sertifikasi halal dan persiapan yang diperlukan.
Bagaimana jika produk tidak lolos audit halal?
Jika produk tidak lolos audit, LPH akan memberikan laporan detail dengan rekomendasi perbaikan. Pelaku usaha dapat melakukan perbaikan dan mengajukan audit ulang.
Apakah sertifikat halal berlaku selamanya?
Sertifikat halal memiliki masa berlaku 4 tahun. Sebelum masa berlaku habis, pelaku usaha harus mengajukan perpanjangan sertifikat halal.
Layanan Pendukung
Pertanyaan Umum
Format tanya jawab seputar sertifikasi halal
Formulir & Auto-Reply WhatsApp
Form isian awal untuk pemetaan usaha
Untuk mempercepat respons dan pemetaan kebutuhan usaha, pelaku usaha disarankan untuk mengisi informasi awal saat menghubungi LPH LUMOSA melalui WhatsApp. Data ini akan membantu kami memberikan layanan yang lebih tepat sasaran:
Mohon informasikan:
- Nama usaha
- Bidang usaha
- Skala usaha (mikro/kecil/menengah/besar)
- Jumlah fasilitas produksi (dapur/outlet/cabang)
- Alamat lokasi produksi
- Jumlah produk/menu
- Omzet setahun (estimasi)
- Jumlah pegawai
Setelah data awal diterima, tim LPH akan menindaklanjuti dengan penjadwalan konsultasi atau pendampingan sesuai kebutuhan.
Jadwal Pendampingan/Workshop
Jika tersedia, bisa ditautkan ke form pendaftaran
Edukasi Halal untuk UMKM
Artikel, infografik, atau video
Masih Butuh Bantuan?
Tim ahli LPH LUMOSA siap membantu Anda dalam proses sertifikasi halal. Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan pendampingan profesional.
Hubungi Kami
Mari Diskusikan & Kebutuhan Anda
Tim ahli kami siap membantu Anda menemukan solusi sertifikasi halal yang tepat untuk mengembangkan bisnis Anda.
Kirim Pesan
Informasi Kontak
Email Utama
lphlumosa@gmail.com
Respon dalam 1-2 jam kerja
Email Halal Center
lumosahalalcenter@gmail.com
Untuk pertanyaan spesifik
Telepon
082317786362
Senin - Jumat, 9:00 - 18:00
Alamat
Jl. Maruga Raya No.8H Serua Ciputat Tangerang Selatan, Banten
Kunjungi kantor kami
Lokasi Kantor
Kunjungi kantor kami di Jl. Maruga Raya No.8H Serua Ciputat Tangerang Selatan untuk konsultasi langsung dengan tim ahli kami. Appointment dapat dibuat melalui telepon atau email.