Tentang Kami
Lembaga Pemeriksa Halal LUMOSA
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LUMOSA adalah lembaga resmi yang bergerak di bidang pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, didirikan oleh Yayasan Lumosa Amal Mulia. Kami berkomitmen mendukung sistem jaminan produk halal di Indonesia demi melindungi hak konsumen Muslim serta mendorong tumbuhnya industri halal yang berintegritas.
VISI
Menjadi lembaga pemeriksa halal yang terpercaya dan terdepan dengan memberikan pelayanan yang mudah, unggul dan terjangkau di Indonesia.
MISI
- Memberikan layanan pemeriksaan dan sertifikasi halal yang akurat, transparan, dan profesional.
- Meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya produk halal.
- Mendukung perkembangan industri halal melalui kerjasama dengan berbagai pihak terkait.
- Menjaga standar kualitas yang tinggi dalam setiap aspek pemeriksaan dan sertifikasi halal.
- Mendorong inovasi dan penelitian dalam bidang halal untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
- Nilai-Nilai Perusahaan (LUMOSA)
Nama LUMOSA bukan sekadar identitas, tetapi merupakan filosofi kerja dan nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi dalam memberikan layanan pemeriksaan halal yang terpercaya dan profesional.
L
Loyal
Kami menjunjung tinggi loyalitas terhadap prinsip halal, peraturan yang berlaku, dan komitmen kepada umat. Loyalitas ini tercermin dalam dedikasi kami untuk memastikan setiap produk yang diperiksa benar-benar sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi.
U
Unggul
Keunggulan menjadi standar dalam setiap aspek layanan kami. Dengan tim ahli yang kompeten, penggunaan teknologi tepat guna, serta sistem kerja yang efisien, LUMOSA berkomitmen untuk memberikan hasil pemeriksaan yang terbaik dan terpercaya.
M
Mudah
Kami memahami pentingnya aksesibilitas dan kemudahan layanan. Oleh karena itu, LUMOSA berupaya menghadirkan proses pemeriksaan halal yang mudah, praktis, dan ramah bagi pelaku usaha, baik skala UMKM maupun industri besar.
O
Objektif
Objektivitas adalah kunci dalam menjaga integritas proses pemeriksaan halal. LUMOSA menjalankan pemeriksaan secara independen dan tidak memihak, berdasarkan data, bukti, dan standar yang telah ditetapkan.
S
Solid
Tim LUMOSA bekerja secara solid dan kolaboratif. Dengan koordinasi yang kuat antar-divisi dan sinergi bersama mitra, kami mampu memberikan layanan yang konsisten, cepat tanggap, dan menyeluruh.
A
Akurat
Keakuratan dalam setiap langkah pemeriksaan menjadi prioritas utama. LUMOSA memastikan hasil evaluasi dan laporan disusun berdasarkan analisis mendalam, pengujian yang valid, serta referensi ilmiah dan syariah yang sahih.
- Keunggulan Kami
LPH LUMOSA berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dengan berbagai keunggulan yang kami tawarkan.
- Terakreditasi & Resmi – Terdaftar dan diawasi oleh BPJPH sesuai ketentuan UU No. 33 Tahun 2014.
- Berbasis Syariah – Seluruh personil inti adalah Muslim dan berkomitmen hanya bertugas di LPH LUMOSA.
- Mengutamakan Kepentingan Umat – Seluruh proses dijalankan dengan prinsip amanah, menjauhkan konflik kepentingan pribadi/golongan.
- Profesional & Transparan – Proses dilakukan secara sistematis, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Struktur Organisasi
Tim LPH Lumosa terdiri dari auditor halal bersertifikat, ahli pangan, farmasi, kimia, serta konsultan sistem jaminan halal yang berpengalaman.

ABDUL JABIR UKSIM, ST. MM.
Dewan Pengarah

SAPRIZAL, A.Md.
Manajer Eksekutif

ENDANG RETNOSARI, S.Pd.I
Kepala Divisi Administrasi & Sertifikasi

SYAMSUL RAHMAN, MA.
Divisi Syariah

Drs. MUNIF HAIKAL SALIM HILABI
Divisi Syariah

YUDA JATNIKA, S.T.R
Auditor Halal

MAULUDYA OCTAVIYANI, S.TP.
Auditor Halal

Apt. FITRIANA DEWI, S.FAM
Auditor Halal
- Regulasi & Dasar Hukum
Berikut adalah regulasi utama yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pemeriksaan dan sertifikasi halal oleh LPH LUMOSA:
Regulasi Sertifikat Halal Reguler:
- Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU ini menjadi dasar hukum utama pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia)
- PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
- Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha
- PMA No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
- SK Kepala BPJPH No. 40 Tahun 2022 tentang Mekanisme Sertifikasi Halal Reguler
- Keputusan Kepala BPJPH No. 89 Tahun 2022 tentang Standar Pelaksanaan Sertifikasi Halal Reguler