Transparansi & Profesionalisme

Hak & Kewajiban dalam & Proses Halal

Agar proses sertifikasi halal berjalan secara adil, profesional, dan transparan, baik pelaku usaha maupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan sesuai ketentuan BPJPH dan peraturan perundang-undangan.

Pelaku usaha berhak mendapatkan pelayanan yang adil dan informasi yang jelas selama proses sertifikasi.

Pelaku usaha wajib menyediakan data yang akurat dan mengikuti prosedur untuk kelancaran proses.

LPH LUMOSA berhak mendapatkan informasi yang akurat dan mengambil tindakan jika terjadi ketidaksesuaian.

LPH LUMOSA berkomitmen menjalankan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan menjaga kerahasiaan data.

Penjelasan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

SJPH adalah sistem terintegrasi yang disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia, dan prosedur guna menjaga kesinambungan proses produksi halal.

Implementasi SJPH yang baik adalah kunci utama bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan secara konsisten memenuhi standar kehalalan. LPH LUMOSA akan membantu memverifikasi implementasi SJPH Anda.

Punya Pertanyaan Lebih Lanjut?

Tim kami siap membantu menjelaskan setiap aspek hak dan kewajiban Anda.