Proses Banding

Informasi Banding & Keberatan

Hak Pelaku Usaha untuk Menyampaikan Ketidakpuasan atas Hasil Pemeriksaan

LPH LUMOSA menjunjung tinggi prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap proses pemeriksaan halal. Oleh karena itu, pelaku usaha diberikan ruang untuk mengajukan keberatan atau banding apabila terdapat ketidaksesuaian, ketidakjelasan, atau ketidakpuasan atas hasil pemeriksaan.

Apa yang Dimaksud dengan Banding?

Banding adalah permintaan resmi dari pelaku usaha kepada LPH LUMOSA untuk meninjau kembali hasil audit halal atau rekomendasi yang diberikan, apabila terdapat alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prosedur Pengajuan Banding

Pelaku usaha menyampaikan surat banding secara tertulis maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima hasil audit atau rekomendasi.

Banding harus disertai dengan alasan yang jelas, serta bukti atau dokumen pendukung yang relevan.

Tim khusus di LPH LUMOSA yang tidak terlibat dalam audit awal akan menelaah permohonan banding secara independen.

Hasil evaluasi banding akan diberikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Tindak Lanjut

Apabila banding diterima, LPH LUMOSA dapat: pemeriksaan.

Komitmen LPH LUMOSA

LPH LUMOSA berkomitmen memberikan ruang yang adil bagi pelaku usaha, sebagai bagian dari pelayanan halal yang profesional, terbuka, dan terpercaya.

Untuk menjaga kredibilitas, netralitas, dan integritas lembaga, pelaku usaha dan pihak terkait dilarang menyalahgunakan nama atau atribut LPH LUMOSA.

Larangan

Pembatasan

Pelaku usaha hanya diperbolehkan mencantumkan bahwa pemeriksaan halal telah dilakukan oleh LPH LUMOSA jika:

Tindakan Tegas

Pelanggaran atas larangan dan pembatasan ini dapat berakibat pada:

LPH LUMOSA menjaga reputasi lembaga dengan serius demi kepercayaan publik dan keberlanjutan industri halal yang berintegritas.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa-fatwa yang menjadi rujukan penting dalam penetapan kehalalan produk.

Catatan: Untuk daftar fatwa MUI yang lebih lengkap dan terkini, silakan kunjungi situs resmi Majelis Ulama Indonesia.