Proses Banding
Informasi Banding & Keberatan
Hak Pelaku Usaha untuk Menyampaikan Ketidakpuasan atas Hasil Pemeriksaan
LPH LUMOSA menjunjung tinggi prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap proses pemeriksaan halal. Oleh karena itu, pelaku usaha diberikan ruang untuk mengajukan keberatan atau banding apabila terdapat ketidaksesuaian, ketidakjelasan, atau ketidakpuasan atas hasil pemeriksaan.
Apa yang Dimaksud dengan Banding?
Banding adalah permintaan resmi dari pelaku usaha kepada LPH LUMOSA untuk meninjau kembali hasil audit halal atau rekomendasi yang diberikan, apabila terdapat alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prosedur Pengajuan Banding
- Pengajuan Tertulis
Pelaku usaha menyampaikan surat banding secara tertulis maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima hasil audit atau rekomendasi.
- Penyertaan Alasan & Bukti
Banding harus disertai dengan alasan yang jelas, serta bukti atau dokumen pendukung yang relevan.
- Evaluasi Internal
Tim khusus di LPH LUMOSA yang tidak terlibat dalam audit awal akan menelaah permohonan banding secara independen.
- Keputusan Banding
Hasil evaluasi banding akan diberikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Tindak Lanjut
Apabila banding diterima, LPH LUMOSA dapat: pemeriksaan.
- Terakreditasi & Resmi – Terdaftar dan diawasi oleh BPJPH sesuai ketentuan UU No. 33 Tahun 2014.
- Mencabut atau mengubah rekomendasi awal
- Memberikan klarifikasi dan penyesuaian dokumen
- Catatan Penting
- Banding tidak mengubah proses sertifikasi halal yang menjadi kewenangan BPJPH dan MUI.
- Seluruh proses banding akan dokumentasi dengan baik sebagai bagian dari sistem manajemen mutu LPH LUMOSA.
- Banding tidak dipungut biaya.
Komitmen LPH LUMOSA
LPH LUMOSA berkomitmen memberikan ruang yang adil bagi pelaku usaha, sebagai bagian dari pelayanan halal yang profesional, terbuka, dan terpercaya.
- Larangan & Pembatasan Penggunaan Nama LPH LUMOSA
Untuk menjaga kredibilitas, netralitas, dan integritas lembaga, pelaku usaha dan pihak terkait dilarang menyalahgunakan nama atau atribut LPH LUMOSA.
Larangan
- Mengklaim produk telah bersertifikat halal hanya karena telah diperiksa oleh LPH, sebelum adanya penetapan fatwa halal oleh MUI dan sertifikat resmi dari BPJPH.
- Menggunakan logo, nama, atau atribut LPH LUMOSA untuk tujuan promosi produk tanpa persetujuan tertulis.
- Menyebarkan kutipan atau interpretasi sepihak atas hasil audit, laporan, atau komunikasi resmi dari LPH LUMOSA.
- Menggunakan nama LPH LUMOSA untuk menekan, mempengaruhi, atau mengklaim dukungan dalam proses bisnis lain yang tidak berkaitan dengan pemeriksaan halal.
- Mencantumkan nama LPH LUMOSA dalam label/kemasan produk tanpa persetujuan tertulis dan tanpa sertifikat halal dari BPJPH.
Pembatasan
Pelaku usaha hanya diperbolehkan mencantumkan bahwa pemeriksaan halal telah dilakukan oleh LPH LUMOSA jika:
- Proses audit telah selesai;
- Laporan hasil audit telah diterima oleh BPJPH;
- Informasi yang disampaikan bersifat faktual dan tidak menyesatkan;
- Tidak menggunakan logo LPH LUMOSA tanpa izin resmi.
Tindakan Tegas
Pelanggaran atas larangan dan pembatasan ini dapat berakibat pada:
- Peringatan tertulis dari LPH atau BPJPH;
- Penundaan proses sertifikasi atau penolakan hasil audit;
- Sanksi administratif atau hukum sesuai peraturan yang berlaku.
LPH LUMOSA menjaga reputasi lembaga dengan serius demi kepercayaan publik dan keberlanjutan industri halal yang berintegritas.
- Fatwa MUI Berkaitan Produk
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa-fatwa yang menjadi rujukan penting dalam penetapan kehalalan produk.
- Fatwa tentang produk dan/atau bahan yang harus dilakukan uji laboratorium
- Fatwa hukum mengkonsumsi bekicot
- Fatwa hukum vaksin covid-19 produksi cansino biologics inc. China
- Penyembelihan hewan
- Fatwa tentang hukum penggunaan kokon ulat sutera untuk kosmetika
- DLL (dan fatwa-fatwa relevan lainnya)
Catatan: Untuk daftar fatwa MUI yang lebih lengkap dan terkini, silakan kunjungi situs resmi Majelis Ulama Indonesia.