FAQ & Edukasi
Pertanyaan Umum & Layanan Pendukung
LPH LUMOSA berkomitmen memberikan kemudahan akses informasi dan pendampingan bagi pelaku usaha dalam proses pemeriksaan halal. Berikut ini adalah layanan tambahan yang tersedia untuk membantu pelaku usaha lebih siap dan efisien menghadapi sertifikasi halal.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu sertifikasi halal dan mengapa penting?
Sertifikasi halal adalah proses pemeriksaan dan pengujian produk untuk memastikan kehalalan sesuai syariat Islam. Penting untuk melindungi konsumen Muslim dan meningkatkan daya saing produk di pasar halal global.
Berapa lama proses sertifikasi halal melalui LPH LUMOSA?
Proses sertifikasi halal memakan waktu sekitar 30-60 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kesiapan fasilitas produksi untuk audit lapangan.
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk sertifikasi halal?
Dokumen yang diperlukan meliputi: profil perusahaan, daftar produk, daftar bahan baku dan pemasok, flow chart produksi, denah lokasi produksi, dan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Apakah ada biaya untuk konsultasi awal?
LPH LUMOSA menyediakan konsultasi awal gratis untuk membantu pelaku usaha memahami proses sertifikasi halal dan persiapan yang diperlukan.
Bagaimana jika produk tidak lolos audit halal?
Jika produk tidak lolos audit, LPH akan memberikan laporan detail dengan rekomendasi perbaikan. Pelaku usaha dapat melakukan perbaikan dan mengajukan audit ulang.
Apakah sertifikat halal berlaku selamanya?
Sertifikat halal memiliki masa berlaku 4 tahun. Sebelum masa berlaku habis, pelaku usaha harus mengajukan perpanjangan sertifikat halal.
Layanan Pendukung
Pertanyaan Umum
Format tanya jawab seputar sertifikasi halal
Formulir & Auto-Reply WhatsApp
Form isian awal untuk pemetaan usaha
Untuk mempercepat respons dan pemetaan kebutuhan usaha, pelaku usaha disarankan untuk mengisi informasi awal saat menghubungi LPH LUMOSA melalui WhatsApp. Data ini akan membantu kami memberikan layanan yang lebih tepat sasaran:
Mohon informasikan:
- Nama usaha
- Bidang usaha
- Skala usaha (mikro/kecil/menengah/besar)
- Jumlah fasilitas produksi (dapur/outlet/cabang)
- Alamat lokasi produksi
- Jumlah produk/menu
- Omzet setahun (estimasi)
- Jumlah pegawai
Setelah data awal diterima, tim LPH akan menindaklanjuti dengan penjadwalan konsultasi atau pendampingan sesuai kebutuhan.
Masih Butuh Bantuan?
Tim ahli LPH LUMOSA siap membantu Anda dalam proses sertifikasi halal. Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan pendampingan profesional.