Transparansi & Profesionalisme
Hak & Kewajiban dalam & Proses Halal
Agar proses sertifikasi halal berjalan secara adil, profesional, dan transparan, baik pelaku usaha maupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan sesuai ketentuan BPJPH dan peraturan perundang-undangan.
- Hak Pelaku Usaha
Pelaku usaha berhak mendapatkan pelayanan yang adil dan informasi yang jelas selama proses sertifikasi.
- Mendapatkan penjelasan yang jelas tentang alur dan tahapan sertifikasi halal.
- Mendapatkan pelayanan yang adil, profesional, dan tidak diskriminatif dari auditor LPH.
- Mengajukan keberatan atau banding atas hasil pemeriksaan jika dirasa tidak sesuai.
- Menjaga kerahasiaan informasi usaha yang diberikan kepada LPH.
- Mendapatkan salinan laporan hasil audit dari LPH.
- Mendapatkan informasi biaya secara terbuka dan tertulis.
- Kewajiban Pelaku Usaha
Pelaku usaha wajib menyediakan data yang akurat dan mengikuti prosedur untuk kelancaran proses.
- Menyediakan seluruh dokumen dan data yang diperlukan secara lengkap dan jujur.
- Memberikan akses penuh ke fasilitas produksi saat audit dilakukan.
- Menjamin bahwa tidak ada bahan haram yang digunakan dalam produk atau proses produksi.
- Melaksanakan dan memelihara Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
- Menyampaikan perubahan data, seperti penambahan produk atau lokasi produksi, kepada BPJPH/LPH.
- Membayar biaya sertifikasi sesuai dengan kesepakatan.
- Hak LPH LUMOSA
LPH LUMOSA berhak mendapatkan informasi yang akurat dan mengambil tindakan jika terjadi ketidaksesuaian.
- Mendapatkan informasi dan dokumen yang akurat dan lengkap dari pelaku usaha.
- Menolak melanjutkan proses pemeriksaan jika terdapat indikasi ketidakjujuran atau penggunaan bahan haram.
- Melakukan audit ulang jika ditemukan pelanggaran pasca audit.
- Memberikan rekomendasi teknis hasil pemeriksaan kepada BPJPH secara independen dan objektif.
- Kewajiban LPH LUMOSA
LPH LUMOSA berkomitmen menjalankan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan menjaga kerahasiaan data.
- Melaksanakan pemeriksaan halal sesuai prosedur dan standar yang berlaku.
- Menjaga kerahasiaan data dan informasi usaha yang diperoleh selama proses audit.
- Memberikan penjelasan yang jelas dan informatif kepada pelaku usaha.
- Menyusun laporan audit halal secara objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Tidak melakukan tindakan yang berpotensi konflik kepentingan atau ketidaknetralan dalam proses pemeriksaan.
Penjelasan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
SJPH adalah sistem terintegrasi yang disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia, dan prosedur guna menjaga kesinambungan proses produksi halal.
Implementasi SJPH yang baik adalah kunci utama bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan secara konsisten memenuhi standar kehalalan. LPH LUMOSA akan membantu memverifikasi implementasi SJPH Anda.
Punya Pertanyaan Lebih Lanjut?
Tim kami siap membantu menjelaskan setiap aspek hak dan kewajiban Anda.